PENEBANGAN HUTAN BAMBU ILEGAL DI PURWAKARTA SEBAGAI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PENGENDALIANNYA BERDASARKAN UUPPLH DAN UU TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Penebangan Ilegal, Lingkungan HidupAbstrak
Penebangan Illegal adalah salah satu perbuatan yang dapat merusak suatu lingkungan hidup dan ekosistem sekitarnya serta dapat menimbulkan bencana alam. Kasus penebangan illegal hutan bambu di Desa Kutamanah, Purwakarta dilakukan oleh PT. Bambu Jaya terhadap lahan milik Perhutani yang digarap oleh warga sekitar. Sekitar ± 2 Haktare hutan bambu ditebang secara illegal. Rencana dari PT. Bambu Jaya ini akan menebang ± 1.300 Haktare hutan bambu garapan masyarakat Desa Kutamanah, Purwakarta. Penebangan ini tentu saja belum memiliki izin dari pihak yang berwenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif analitis terhadap sumber-sumber hukum sekunder, Hasil penelitian ini Pertama, Tindakan penebangan hutan bambu illegal yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang, akibat yang ditimbulkan hilangnya mata pencaharian warga sekitar dan rusaknya lingkungan serta ekosistem hutan bambu, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdsarkan UU No 18 Ta$hun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Kedua Penegakan hukum yang telah diterapka$n terhadap kasus penebangan hutan bambu illegal di Purwakarta ini tidak berjalan efektif dan tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur pidana objektif, maka berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dapat dikenakan sanksi pidana melalui jalur penegakan hukum pidana atau asas Primum Remedium, yang berarti, bahwa hukum pidana digunakan sebagai sarana utama dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penebangan illegal hutan bambu.
Illegal logging is one of the actions that can damage the environment and surrounding ecosystems, potentially leading to natural disasters. The case of illegal bamboo forest logging in Kutamanah Village, Purwakarta, was carried out by PT. Bambu Jaya on land owned by Perhutani, which had been cultivated by local residents. Approximately ±2 hectares of bamboo forest were illegally logged. The company’s plan involved logging around ±1,300 hectares of bamboo forest managed by the community of Kutamanah Village, Purwakarta. This logging activity was conducted without authorization from the competent authorities. This study employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, relying on secondary legal sources. The results of the research show that, first, the act of illegal bamboo forest logging without proper authorization has caused the loss of local livelihoods and the degradation of the environment and bamboo forest ecosystems. Such actions fulfill the elements of a criminal act as stipulated in Law No. 18 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Forest Destruction. Second, the law enforcement efforts applied in the illegal bamboo logging case in Purwakarta have not been effective. Since the actions meet the elements of an objective criminal act, based on Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and Law No. 18 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Forest Destruction, criminal sanctions may be imposed through the criminal law enforcement mechanism or the principle of Primum Remedium, which means that criminal law serves as the primary instrument in imposing penalties on perpetrators of illegal bamboo forest logging.



