PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN ABORTUS PROVOCATUS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Penulis

  • Mutiara Dewi Restuningrum Universitas Islam Bandung

Kata Kunci:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Abortus Provokatus, Perlindungan Hukum Dokter

Abstrak

Aborsi di Indonesia sudah menjadi hal yang nyata terjadi di zaman sekarang. Peraturan hukum aborsi di Indonesia telah mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pembaharuan peraturan tersebut berupa kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual lain dapat dilakukan aborsi dengan usia kandungan dibawah 14 minggu atau terdapat indikasi kedaruratan medis. Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan serta hanya boleh dilakukan di fasilitas pelayanan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri. Metode penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan undang-undang berkaitan dengan aborsi yang dilakukan oleh dokter. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa perubahan batas usia kehamilan yang dapat dilakukan tindakan aborsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan memiliki dampak terhadap kesehatan ibu, yaitu semakin bertambahnya usia kehamilan maka risiko tindakan aborsi akan semakin meningkat. Dokter mendapatkan perlindungan hukum selama melakukan tindakan sesuai indikasi medis (kasus kedaruratan medis) dan kaidah hukum yang berlaku. Akan tetapi, bagi dokter yang melakukan aborsi sesuai indikasi medis namun usia kehamilan >14 minggu belum ada regulasi hukum yang mengaturnya.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30