ANALISIS PERLINDUNGAN HAK KORBAN DALAM PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Penulis

  • Gabriella Joy Anastasya Pasaribu Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Keadilan Restorative, Perlindungan Terhadap Korban, Hukum

Abstrak

Restorative justice (RJ) sebagai pendekatan alternatif dalam mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia memiliki potensi dalam memulihkan hubungan antara terdakwa, korban, serta masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Diversi. Meski demikian, pelaksanaannya sering menimbulkan ketidakseimbangan, terutama terkait perlindungan hak-hak korban, seperti hak partisipasi, kompensasi, dan dukungan psikologis. Penelitian ini mengkaji mekanisme perlindungan hak korban dalam RJ menggunakan pendekatan normatif-empiris, dengan merujuk pada kerangka hukum Indonesia dan studi literatur sebelumnya yang menunjukkan bahwa 65% korban merasa tidak puas akibat kurangnya restitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi yang spesifik menyebabkan hak korban terpinggirkan, di mana proses mediasi cenderung lebih menguntungkan pelaku. Rekomendasi penelitian mencakup penguatan regulasi melalui perubahan Peraturan Mahkamah Agung dan integrasi program pendampingan korban untuk menciptakan keseimbangan RJ yang lebih inklusif. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap reformasi hukum pidana yang lebih berorientasi pada prinsip keadilan restoratif.

Restorative justice (RJ), as an alternative approach implemented in Indonesia’s criminal justice system, has the potential to restore relationships among offenders, victims, and the community, as outlined in Indonesia’s Law No. 11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System and Supreme Court Regulation No. 1 of 2019 on Diversion. However, its implementation often creates imbalances, particularly regarding the protection of victims’ rights, including participation, compensation, and psychological support. This study examines the mechanisms for safeguarding victims’ rights in RJ using a normative-empirical approach, referencing the Indonesian legal framework and prior literature indicating that 65% of victims are dissatisfied due to insufficient restitution. The findings reveal that the lack of specific regulations marginalizes victims’ rights, with the mediation process tending to favor offenders. Recommendations include strengthening regulations through amendments to Supreme Court regulations and integrating victim assistance programs to achieve a more inclusive RJ framework. These insights contribute to criminal law reform that is increasingly oriented toward restorative justice principles.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-11