ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pertanggung Jawaban, Anak, Yuridis, Emperis, PembunuhanAbstrak
Meningkatnya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan cara yang brutal dan tidak manusiawi telah menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Fenomena ini mencerminkan adanya pengaruh negatif dari kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup yang berpotensi mengganggu stabilitas psikologis anak. Meskipun pelaku masih tergolong anak, kejahatan seperti pembunuhan berencana terhadap teman sebayanya tetap menuntut adanya pertanggungjawaban hukum yang tegas. Tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, terlepas dari latar belakang penyebabnya, merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan secara moral maupun sosial. Permasalahan yang kemudian muncul adalah bagaimana prinsip pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan terhadap anak, mengingat tingkat kematangan emosional, mental, dan intelektual mereka belum sepenuhnya berkembang. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana bagi anak dalam perspektif hukum positif Indonesia, khususnya dalam konteks tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini menggunakan sumber primer dan sekunder untuk menginformasikan analisis hukum empiris dan normatifnya. Data utama diperoleh dari penelitian lapangan dan wawancara, sementara sumber sekunder meliputi dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier. Setidaknya secara teori, pelaku tindak pidana anak masih dapat menghadapi konsekuensi atas tindakan mereka. Orang tua, wali, atau orang tua asuh memainkan peran penting dalam proses peradilan karena keterlibatan anak yang masih dalam tahap perkembangan sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini sesuai dengan aturan hukum yang membedakan sistem peradilan anak dari sistem peradilan orang dewasa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan pertanggungjawaban pidana bagi anak yang melakukan pembunuhan berencana. UU SPPA mengatur prosedur peradilan bagi pelaku anak yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan; hukuman maksimalnya setengah dari hukuman maksimal bagi pelaku dewasa. Jika kita menginginkan sistem peradilan anak yang adil, proporsional, dan penuh kasih sayang, kita perlu mengetahui apa yang memotivasi anak-anak untuk melakukan hal-hal buruk tersebut, dan itu berarti menggali aspek emosional, sosial, dan lingkungan.
The increasing number of murder cases committed by minors in a brutal and inhumane manner has raised deep concern within society. This phenomenon reflects the negative impact of technological advancement and lifestyle changes, which may disrupt the psychological stability of children. Although the perpetrators are still categorized as minors, crimes such as premeditated murder against peers still require clear and firm legal accountability. Any act resulting in the loss of life, regardless of its underlying causes, constitutes an unlawful and morally reprehensible conduct. The emerging question is how the principle of criminal liability can be applied to children, considering that their emotional, mental, and intellectual maturity is not yet fully developed. Based on this concern, this study aims to analyze the concept of juvenile criminal liability under Indonesia’s positive law, particularly in the context of premeditated murder. This study uses primary and secondary sources to inform its empirical and normative legal analyses. Field research and interviews provided the main data, while secondary sources include primary, secondary, and tertiary legal documents. At least in theory, juvenile offenders may still face consequences for their actions. Parents, guardians, or foster parents play a crucial part in the judicial process due to the involvement of juveniles who are still in the developmental stage as offenders. This conforms to the rules set forth by law that differentiate the juvenile justice system from the adult system. Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA) and the Indonesian Penal Code (KUHP) set forth the criminal culpability for juveniles who commit premeditated murder. The UU SPPA governs the trial procedure for juvenile criminals found guilty of murder; the maximum sentence is half that for adult offenders. If we want the juvenile justice system to be fair, proportionate, and compassionate, we need to know what motivates kids to do such terrible things, and that means digging into the emotional, social, and environmental aspects.



