TINJAUAN HUKUM TERHADAP LAPORAN PAJAK FIKTIF
Kata Kunci:
Laporan Pajak Fiktif, Faktur Pajak Tidak Berdasar Transaksi, UU KUP, Penegakan Hukum, Kepatuhan PerpajakanAbstrak
Laporan pajak fiktif, yaitu pelaporan pajak atau penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, merupakan salah satu modus utama tindak pidana perpajakan di Indonesia.Penegakan hukum berdasarkan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan perubahannya melalui antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (yang menyisipkan Pasal 39A) mengatur penerbitan dan penggunaan faktur yang tidak berdasar transaksi sebenarnya sebagai tindak pidana.Studi ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan sanksi telah diterapka termasuk penyitaan aset dan pidana penjara namun tantangan seperti deteksi awal dan integrasi antar-lembaga masih nyata. Direktorat Jenderal Pajak Rekomendasi diarahkan pada penguatan sistem informasi perpajakan, edukasi wajib pajak, dan peningkatan kolaborasi aparat penegak hukum agar tujuan keadilan fiskal dan efektivitas penerimaan negara dapat tercapai.
Fictitious tax reporting, namely the reporting of tax returns or the issuance of tax invoices not based on actual transactions, is one of the main modes of tax crime in Indonesia.Law enforcement based on Law Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures (UU KUP) and its amendments, including Law Number 28 of 2007 (which inserted Article 39A), regulates the issuance and use of invoices not based on actual transactions as a criminal offense.This study shows that a monitoring and sanction system has been implemented, including asset confiscation and imprisonment, but challenges such as early detection and inter-agency integration remain.Directorate General of Taxes Recommendations are directed at strengthening the tax information system, educating taxpayers, and increasing collaboration between law enforcement officials to achieve the goals of fiscal justice and effective state revenue.



