TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN JAKSA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
Kewenangan Kejaksaan, Korupsi, Penegakan Hukum, Kpk, Koordinasi AntarlembagaAbstrak
Peran jaksa dalam menangani kasus korupsi merupakan hal yang fundamental bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Jaksa bertindak sebagai penuntut umum dan diberi wewenang untuk menyidik tindak pidana tertentu, termasuk korupsi. Kewenangan ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Efektivitas pemberantasan korupsi sangat bergantung pada koordinasi dan pembagian tanggung jawab yang jelas antara Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian. Kolaborasi yang kuat antar lembaga penegak hukum dan meminimalkan tumpang tindih kewenangan diharapkan dapat menjamin proses peradilan pidana yang efisien, transparan, profesional, dan adil.
The role of prosecutors in handling corruption cases is fundamental to the Indonesian criminal justice system. Prosecutors act as public prosecutors and are authorized to investigate certain crimes, including corruption. This authority is based on the Criminal Procedure Code (KUHAP), Law Number 11 of 2021 concerning the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia, and Law Number 31 of 1999 as amended by Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption. The effectiveness of corruption eradication depends heavily on coordination and a clear division of responsibilities between the Attorney General's Office, the Corruption Eradication Commission (KPK), and the police. Strong collaboration between law enforcement agencies and minimizing overlapping authority is expected to ensure an efficient, transparent, professional, and fair criminal justice process.



