KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENETAPAN KERUGIAN NEGARA DAN PERHITUNGAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, BPK, Kepastian HukumAbstrak
Melalui penelitian ini diupayakan untuk menganalisis otoritas kejaksaan terhadap menentukan serta menghitung kerugian finansial negara dalam kasus korupsi berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif, menekankan analisis ketentuan perundang- undangan, prinsip hukum, dan putusan peradilan yang relevan. Penelitian tersebut menemukan bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan eksplisit untuk menentukan atau menghitung kerugian keuangan negara karena kewenangan tersebut secara konstitusional terletak pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Namun, dalam praktiknya, jaksa sering melakukan perhitungan awal sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti dalam penyelidikan. Praktik ini, meski ditujukan untuk efisiensi, menimbulkan masalah legalitas dan tumpang tindih kelembagaan, terutama ketika dilakukan tanpa koordinasi dengan BPK atau BPKP. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dan menetapkan kerangka peraturan yang jelas untuk memastikan legalitas, akuntabilitas, dan kepastian penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Through this study, it is sought to analyze the prosecutor's authority to determine and calculate state financial losses in corruption cases based on Indonesia's positive law. The research uses normative legal methods, emphasizing the analysis of relevant statutory provisions, legal principles, and judicial decisions. The study found that the Prosecutor's Office does not have the explicit authority to determine or calculate state financial losses because the authority is constitutionally vested in the Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK) as stipulated in Law Number 15 of 2006. However, in practice, prosecutors often conduct preliminary calculations as part of the process of gathering evidence in an investigation. This practice, although aimed at efficiency, raises legality issues and institutional overlap, especially when carried out without coordination with the BPK or BPKP. Therefore, it is critical to strengthen inter-agency coordination and establish a clear regulatory framework to ensure legality, accountability, and certainty of law enforcement in cases of corruption.



