HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT

Penulis

  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Diva Dwi Raissa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Afriza Yeni Nasutionst Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Adnan Zuhdi Silalahi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Abdul Dwijaya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Tengku Ahmad Bukhari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ali Ma’arif Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Hak, Advokat, Kewajiban

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam hak dan kewajiban advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, namun tetap terikat oleh norma hukum dan etika profesi. Fokus penelitian diarahkan pada dua permasalahan utama, yaitu: bagaimana bentuk dan pelaksanaan hak-hak advokat dalam sistem hukum Indonesia, serta bagaimana kewajiban advokat dijalankan dalam menjaga kehormatan profesi dan perlindungan terhadap pencari keadilan. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa advokat memegang posisi strategis dalam sistem peradilan, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi. Namun, dalam praktiknya masih sering muncul permasalahan, seperti adanya intervensi terhadap kebebasan advokat dalam membela klien, hingga pelanggaran kewajiban profesi seperti manipulasi perkara dan pelanggaran kode etik. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan antara hak dan kewajiban advokat serta mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia, serta literatur akademik dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban advokat merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan. Hak advokat diperlukan sebagai jaminan kebebasan dalam menjalankan pembelaan hukum, sedangkan kewajiban advokat menjadi dasar moral dan hukum untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab sosial profesi. Keseimbangan antara keduanya menjadi kunci terwujudnya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

This study aims to comprehensively analyze the rights and obligations of advocates as independent law enforcers who are free yet bound by legal norms and professional ethics. The research focuses on two main issues: how advocates’ rights are defined and implemented within the Indonesian legal system, and how advocates fulfill their professional obligations to uphold integrity and protect justice seekers. The background of this research arises from the strategic role of advocates in the judicial system, equal to other law enforcement agencies such as judges, prosecutors, and the police. However, in practice, several challenges still emerge, including restrictions on advocates’ independence and violations of professional duties such as manipulation of cases and breaches of ethical codes. These problems have created an imbalance between rights and obligations, threatening public trust in the justice system. The study employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches. Data are collected through literature studies of Law Number 18 of 2003 concerning Advocates, the Indonesian Advocate Code of Ethics, as well as academic references and relevant court decisions. The findings indicate that the rights and obligations of advocates are inseparable aspects. Advocates’ rights serve as guarantees of independence in legal defense, while their obligations form the moral and legal foundation to ensure integrity, professionalism, and public accountability. Balancing these two aspects is essential to realizing justice and the rule of law in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30