HAK ATAS LINGKUNGAN

Penulis

  • Rizki Pratama universitas muhammadiyah riau
  • ifa mayasari universitas muhammadiyah riau
  • Dila Irma Jena universitas muhammadiyah riau
  • M.alif Affandi universitas muhammadiyah riau
  • mulia Akbar Santoso universitas muhammadiyah riau

Kata Kunci:

hak asasi manusia, lingkungan hidup, otonomi daerah, partisipasi masyarakat, perlindungan lingkungan

Abstrak

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang
diakui oleh Konstitusi Indonesia. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan berbagai undang-undang terkait menegaskan hak setiap orang untuk
mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta kewajiban untuk memelihara kelestarian
lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan studi dokumen dan analisis data sekunder dari peraturan perundang-undangan, teori
hukum, dan pendapat para ahli. Penelitian ini mengeksplorasi hak asasi manusia atas lingkungan
hidup sebagai hak sosial, peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
serta pengelolaan lingkungan hidup dalam konteks otonomi daerah. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sangat penting untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban atas lingkungan hidup. Selain itu, implementasi
kebijakan otonomi daerah harus diarahkan pada peningkatan partisipasi masyarakat dan
kesejahteraan rakyat untuk mendukung tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Studi kasus
seperti Gerakan Anti-Pencemaran Sungai Citarum dan penegakan hukum terhadap pencemaran
lingkungan oleh PT. SIPP menunjukkan peran masyarakat dan pemerintah daerah dalam
mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30