MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PIDANA NON LITIGASI OLEH BANTUAN HUKUM: DIVERSI PADA TINDAK PIDANA ANAK

Penulis

  • Ika Lukvia Listami Universitas Trunojoyo Madura
  • Trianah Hanisyah Fitri Universitas Trunojoyo Madura

Kata Kunci:

Bantuan Hukum Pidana Non-Litigasi, Diversi, Tindak Pidana Anak, Pendampingan Hukum

Abstrak

Mekanisme pemberian bantuan hukum pidana non-litigasi dalam perkara diversi tindak pidana anak mengedepankan pendekatan menyeluruh yang berfokus pada pemulihan dan keadilan restoratif. Proses ini melibatkan penerimaan kasus, penilaian aspek hukum dan sosial, pendampingan dalam forum diversi, konseling psikososial, koordinasi antar lembaga, serta pemantauan setelah diversi. Pendekatan tersebut bertujuan untuk melindungi hak anak secara maksimal, mendukung proses pemulihan yang holistik, dan memastikan penyelesaian kasus yang ramah anak sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mekanisme ini juga mengedepankan keterlibatan berbagai pihak terkait melalui musyawarah mufakat guna mencapai kesepakatan diversi yang terbaik untuk anak, korban, dan masyarakat. Dengan cara ini, diversi tidak hanya menghindarkan anak dari hukuman penjara, tetapi juga menanamkan rasa tanggung jawab serta mengedepankan aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak ke masyarakat secara optimal.

The mechanism of providing non-litigation criminal legal aid in juvenile diversion cases emphasizes a comprehensive approach focused on recovery and restorative justice. This process includes case acceptance, legal and social assessments, assistance during the diversion forum, psychosocial counseling, coordination among institutions, and post-diversion monitoring. The mechanism aims to protect the rights of the child, support a holistic recovery process, and ensure child-friendly case resolution according to the Juvenile Criminal Justice System (SPPA). It also involves the participation of various relevant parties through consensus to achieve the best diversion agreement for the child, victim, and community. This approach not only avoids incarceration but also promotes responsibility, rehabilitation, and social reintegration of the child into the community optimally.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-16