PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM MENDAMPINGI KLIEN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK PADA SOSIAL MEDIA
Kata Kunci:
Penasihat Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, UU ITE, Pendampingan HukumAbstrak
Media sosial sekarang menjadi cara utama orang menyampaikan pendapat di dunia digital. Tapi, penggunaan media sosial juga bisa menimbulkan masalah hukum, salah satunya adalah pencemaran nama baik. Tindakan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam menangani perkara seperti ini, penasihat hukum memainkan peran penting untuk melindungi hak klien secara profesional dan sesuai dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk melihat peran penasihat hukum dalam setiap tahapan pendampingan klien pada kasus pencemaran nama baik di media sosial. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus. Hasil menunjukkan bahwa peran penasihat hukum mencakup pendampingan sejak awal penyelidikan, melindungi hak klien, menyusun strategi pembelaan, serta mendorong restorasi keadilan.
Social media is now the primary way people express their opinions in the digital world. However, the use of social media can also give rise to legal issues, one of which is defamation. This action is regulated in Article 27 paragraph (3) of the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law). In handling such cases, legal counsel plays a crucial role in protecting clients' rights professionally and in accordance with the law. This study aims to examine the role of legal counsel at each stage of client assistance in defamation cases on social media. The study uses a normative legal approach and case studies. The results indicate that the role of legal counsel includes providing assistance from the beginning of the investigation, protecting clients' rights, developing defense strategies, and promoting the restoration of justice.



