RELEVANSI FAKTOR PSIKOLOGIS DALAM PENENTUAN UNSUR KESENGAJAAN PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN: KAJIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 KUHP
Kata Kunci:
Psikologis, KUHP 2023, PembunuhanAbstrak
Relevansi faktor psikologis dalam penentuan unsur kesengajaan pada tindak pidana pembunuhan menjadi aspek penting dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Gangguan mental, depresi, kontrol impuls terganggu, atau kondisi afektif ekstrem dapat memengaruhi kemampuan pelaku menyadari akibat perbuatannya dan membentuk niat jahat. Penelitian ini membahas pengaturan unsur kesengajaan menurut KUHP 2023, peran pertimbangan psikologis dalam penentuan pidana, dan penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia, menggunakan metode normatif dengan analisis peraturan dan literatur hukum. Hasil menunjukkan evaluasi psikologis dan psikiatris forensik penting untuk membedakan pembunuhan berencana, spontan, atau akibat gangguan mental, sehingga mendukung penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan secara proporsional. Kesimpulannya, integrasi pertimbangan psikologis memperkuat keputusan hakim dan mendukung hukum yang adil, manusiawi, serta berorientasi pada rehabilitasi dan pencegahan.
The relevance of psychological factors in determining the element of intent in the crime of murder is a crucial aspect in the application of Law Number 1 of 2023. Mental disorders, depression, impaired impulse control, or extreme affective states can affect the perpetrator's ability to realize the consequences of their actions and form malicious intent. This study discusses the regulation of the element of intent under the 2023 Criminal Code, the role of psychological considerations in determining criminal penalties, and their application in judicial practice in Indonesia, using normative methods with an analysis of legal regulations and literature. The results indicate that forensic psychological and psychiatric evaluations are essential for distinguishing between premeditated, spontaneous, and mentally disordered murder, thus supporting the proportional application of the principle of no crime without fault. In conclusion, the integration of psychological considerations strengthens judicial decisions and supports just humane laws that are oriented toward rehabilitation and prevention.



