ANALISIS PERAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA KELALAIAN ( CULPA) YANG BERAKIBAT PADA HILANGNYA NYAWA SESEORANG
Kata Kunci:
Kejaksaan, Pembunuhan Kelalaian, Culpa, Penuntutan, Penegakan HukumAbstrak
Pembunuhan karena kelalaian (culpa) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 359 KUHP, dimana pelaku menyebabkan kematian orang lain tanpa adanya unsur kesengajaan. Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan memiliki peran strategis dalam menangani kasus-kasus pembunuhan culpa, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pembunuhan karena kelalaian, hambatan yang dihadapi, serta efektivitas penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki tiga peran utama: sebagai pengawas penyidikan, penuntut umum, dan pelaksana putusan pengadilan. Hambatan utama meliputi kesulitan pembuktian unsur kelalaian, minimnya alat bukti, dan disparitas putusan hakim. Efektivitas penanganan masih perlu ditingkatkan melalui koordinasi yang lebih baik dengan penyidik kepolisian, peningkatan kapasitas jaksa, dan penggunaan ahli forensik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kejaksaan perlu memperkuat fungsi pre-trial dalam tahap penyidikan dan meningkatkan kualitas tuntutan agar mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Negligent homicide (culpa) is a criminal offense regulated in Article 359 of the Criminal Code, where the perpetrator causes the death of another person without the element of intent. The Prosecutor's Office, as a prosecuting institution, has a strategic role in handling cases of culpa homicide, from the investigation stage to prosecution in court. This study aims to analyze the role of the Prosecutor's Office in handling criminal acts of negligent homicide, the obstacles faced, and the effectiveness of law enforcement. The research method used is normative juridical with statutory and case approaches. The results show that the Prosecutor's Office has three main roles: as supervisor of investigations, public prosecutor, and executor of court decisions. The main obstacles include difficulty proving the element of negligence, lack of evidence, and disparity in judges' decisions. The effectiveness of handling still needs to be improved through better coordination with police investigators, increasing the capacity of prosecutors, and using forensic experts. This study concludes that the Prosecutor's Office needs to strengthen the pre-



