TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Penulis

  • Boby Sanjaya Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Lesson Sihotang Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Indonesia, Korporasi, Pemberantasan Korupsi

Abstrak

Penelitian ini menganailis konsep dan pertanggungjawaban pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dalamĀ  sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Korupsi merupakan sebagai tindak pidana berat karena menyebabkan keruntuhan administrasi ekonomi, moral, dan negara. Dalam pendekatan hukum formal, studi ini mengevaluasi norma hukum, doktrin, dan praktik peradilan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta cara menangani tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, berdasarkan Putusan Nomor 13 Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengakui perusahaan sebagai subjek hukum pidana yang dapat dianggap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan untuk keuntungan mereka sendiri. Namun demikian, masih ada hambatan besar dalam penerapan standar, terutama dalam penilaian tanggung jawab perusahaan, koordinasi yang lemah antara lembaga penegak hukum, dan budaya hukum serta seni yang masih belum mendukung penerapan hukum secara ketat dan berkelanjutan. Studi ini menekankan pentingnya reformasi hukum yang menentukan mekanisme tanggung jawab pidana perusahaan, meningkatkan kapasitas dan integritas pejabat penegak hukum, serta mendorong pengembangan budaya hukum yang berbasis integritas dan akuntabilitas. Melalui kerjasama antara aturan yang ketat, penerapan hukum yang berkelanjutan, dan keselarasan komitmen politik dengan perjanjian hukum, upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif dan dapat membangun sistem hukum pidana yang transparan, adil, dan jujur.

This research analyzes the concept and criminal liability of any individual or legal entity that commits corruption within the legal system applicable in Indonesia. Corruption is considered a serious crime because it causes the collapse of economic, moral, and state administration. Using a formal legal approach, this study evaluates legal norms, doctrines, and judicial practices regulated by Law Number 31 of 1999 and its relation to Law Number 2001 on the Eradication of Corruption Crimes, as well as the way to handle criminal acts committed by corporations, based on Supreme Court Decision Number 13 of the Republic of Indonesia in 2016. The research results indicate that Indonesia recognizes companies as criminal legal subjects that can be held responsible for crimes committed for their own benefit. However, there are still significant obstacles in the application of standards, particularly in assessing corporate responsibility. Weak coordination between law enforcement agencies, along with a legal and cultural environment that does not yet support the strict and sustainable application of the law. This study emphasizes the importance of legal reforms that establish mechanisms for corporate criminal liability, enhance the capacity and integrity of law enforcement officials, and promote the development of a legal culture based on integrity and accountability. Through cooperation between strict regulations, sustainable law enforcement, and alignment of political commitment with legal agreements, anti-corruption efforts become more effective and can build a transparent, fair, and honest criminal justice system.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-20