ANALISIS HUKUM TERHADAP TIMBULNYA HAK SEWA ATAS TANAH BERSTATUS HAK GUNA USAHA (HGU) DITINJAU DARI PERSPEKTIF UUPA DAN PERATURAN AGRARIA
Kata Kunci:
Hak Guna Usaha (HGU), Hak Sewa, UUPA, Jaminan Hukum, Hukum AgrariaAbstrak
Tanah memegang peranan yang sangat strategis dalam tatanan hukum agraria di Indonesia. Hal ini tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa tanah tidak hanya diposisikan sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen untuk memenuhi fungsi sosial. Salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam UUPA adalah Hak Guna Usaha (HGU), yaitu kewenangan untuk memanfaatkan tanah negara bagi kegiatan pertanian, perkebunan, maupun perikanan dalam jangka waktu tertentu. Dalam pelaksanaannya, pemegang HGU kerap melakukan penyewaan tanah kepada pihak ketiga, yang kemudian memunculkan persoalan hukum terkait legalitas hubungan sewa-menyewa atas tanah berstatus HGU dan jaminan jaminan hukum bagi para pihak yang terlibat.
Land holds a highly strategic position within Indonesia’s agrarian legal system, as reflected in Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution and Law Number 5 of 1960 concerning the Basic Agrarian Law (UUPA). These regulations emphasize that land is not merely an economic asset but also a means to realize its inherent social function. One of the land rights governed under the UUPA is the Right to Cultivate (Hak Guna Usaha/HGU), which grants the authority to utilize state land for agricultural, plantation, or fisheries activities for a specified period. In practice, HGU holders frequently lease part or all of their land to third parties, resulting in legal issues concerning the validity of lease agreements on HGU land and the extent of legal protection afforded to the involved parties.



