ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP EKS ANGGOTA TNI (Studi Kasus Putusan Nomor 56-K/PMI-02/AD/III/2025)

Penulis

  • Sondang Tauro Nainggolan Universitas HKBP Nommensen
  • Janpatar Simamora Universitas HKBP Nommensen

Kata Kunci:

Hukum, Militer, Pembunuhan, Putusan

Abstrak

Pembunuhan merupakan suatu perbuatan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang dan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk anggota aparat negara. Kajian ini memiliki tujuan untuk mendalami aspek hukum terhadap prajurit militer terlibat dalam kasus pembunuhan di area hukum Indonesia. Fokus utama kajian ini meliputi mekanisme pertanggungjawaban pelaku serta pelaksanaan proses penegakan hukum, termasuk kewenangan peradilan militer, serta dasar-dasar pertimbangan hukum yang menjadi landasan putusan hakim militer dalam perkara pembunuhan yang melibatkan anggota militer. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis-normatif dengan metode studi perundang-undangan dan studi putusan. Sumber data primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), dan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 56-K/PM.I02/III/2025.

Murder is a criminal act that takes someone's life and can be committed by anyone, including members of the state apparatus. This study aims to analyze, from a legal perspective, the enforcement of law against military personnel who commit murder in Indonesian jurisdiction. The main focus of this study includes the mechanism of perpetrator accountability and the implementation of law enforcement, including the authority of military courts, as well as the legal considerations that form the basis of military judges' decisions in murder cases involving military personnel. The approach used in this study is legal-normative with the methods of legislative study and decision study. Primary data sources include the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 31 of 1997 concerning Military Courts, the Criminal Code (KUHP), the Military Criminal Code (KUHPM), and the decision of the Medan Military Court I-02 Number 56-K/PM.I-02/III/2025.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30