TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERANAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN PENDAMPINGAN PADA PERKARA ADMINISTRASI NEGARA
Kata Kunci:
Administrasi Negara, Peran Advokat, Undang-UndangAbstrak
Secara yuridis peranan advokat dalam memberikan pendampingan hukum pada perkara administrasi negara di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah mengkaji pentingnya pendampingan advokat dalam kaitannya dengan sengketa tata usaha negara yang melibatkan keputusan atau tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum. Advokat tidak hanya berfungsi sebagai pemberi nasihat dan pembela hukum, tetapi juga sebagai mediator yang mengawal proses hukum agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Pendampingan advokat sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak hukum klien serta memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa administrasi negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini juga membahas mekanisme pendampingan advokat dalam proses hukum administrasi serta tantangan yang dihadapi advokat, mulai dari akses informasi yang terbatas hingga lamanya proses penyelesaian perkara di pengadilan. Studi ini menegaskan peran strategis advokat sebagai pilar penegakan hukum yang berkontribusi pada sistem hukum yang adil, transparan, dan beradab di Indonesia.
Juridically, the role of advocates in providing legal assistance in state administrative cases in Indonesia. The main focus of the research is to examine the importance of advocate assistance in relation to state administrative disputes involving government decisions or actions that are considered unlawful. Advocates not only function as advisors and legal defenders, but also as mediators who oversee the legal process so that it runs in accordance with laws and regulations. Advocate assistance is indispensable to protect the client's legal rights and ensure fairness in resolving state administrative disputes at the State Administrative Court (PTUN). This research also discusses the mechanism of assisting advocates in the administrative legal process and the challenges faced by advocates, ranging from limited access to information to the length of the case settlement process in court. This study affirms the strategic role of advocates as pillars of law enforcement that contribute to a fair, transparent, and civilized legal system in Indonesia.



