KEWENANGAN KEPALA PUSKESMAS DALAM PENYELENGGARAAN TATA KELOLA KLINIS (CLINICAL GOVERNANCE) DI LINGKUNGAN PUSKESMAS DALAM RANGKA MELINDUNGI HAK PASIEN
Kata Kunci:
Kewenangan, Tata Kelola Klinis, Hak PasienAbstrak
Pelayanan kesehatan di tingkat pertama memiliki peran penting dalam menjamin mutu dan keselamatan pasien. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar berfungsi tidak hanya memberikan pelayanan medis, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan tata kelola klinis (clinical governance) Tujuan penelitian untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan Kepala Puskesmas dalam penyelenggaraan tata kelola klinis (clinical governance) di puskesmas dan akibat hukumnya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum dan teori terkait kewenangan kepala puskesmas dalam tata Kelola klinis. Hasilnya ialah Pelaksanaan kewenangan Kepala Puskesmas dalam tata kelola klinis merupakan instrumen penting untuk menjamin mutu pelayanan dan melindungi hak pasien. Kepala Puskesmas berperan tidak hanya secara administratif, tetapi juga sebagai pengendali mutu dan keselamatan pasien sesuai dengan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kegagalan dalam melaksanakan tata kelola klinis dapat menimbulkan akibat hukum administratif, perdata, maupun pidana. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi, penerapan standar operasional, penguatan monitoring dan evaluasi, serta pembentukan budaya keselamatan pasien agar tata kelola klinis berjalan optimal dan hak pasien terlindung.
Primary healthcare services play a crucial role in ensuring quality and patient safety. The Puskesmas (Community Health Center), as a basic healthcare facility, functions not only to provide medical services but also as the frontline institution in implementing clinical governance. The purpose of this study is to analyze the exercise of authority by the Head of the Puskesmas in the implementation of clinical governance and its legal implications. This research employs a normative juridical approach by analyzing legal materials and theories related to the authority of the Puskesmas Head in clinical governance. The findings indicate that the exercise of authority by the Puskesmas Head in clinical governance serves as a vital instrument to ensure service quality and protect patients’ rights. The Puskesmas Head acts not only in an administrative capacity but also as a controller of quality and patient safety, in accordance with Minister of Health Regulation No. 19 of 2024 and Law No. 17 of 2023 concerning Health. Failure to properly implement clinical governance may result in administrative, civil, or criminal legal consequences. To prevent such outcomes, it is necessary to enhance professional competence, implement operational standards, strengthen monitoring and evaluation mechanisms, and foster a culture of patient safety to ensure that clinical governance operates optimally and patients’ rights are effectively protected.



