ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PENETAPAN NASAB ANAK DALAM PERNIKAHAN YANG TIDAK TERCATAT

Penulis

  • Quinta Abisekha Utari Rinjani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Suci Ramadhona Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Rahma Fitriyani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Seffin Granady Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Kata Kunci:

Hukum Islam, Nasab, Pernikahan Tidak Tercatat, Pencatatan Perkawinan, Perlindungan Anak

Abstrak

Fenomena pernikahan yang tidak tercatat secara administrasi (nikah siri) menimbulkan permasalahan substantif terkait penetapan asal usul (nasab) anak dalam konteks perlindungan hak sipil dan waris. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana konsep nasab menurut hukum Islam diaplikasikan pada anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat serta implikasinya terhadap mekanisme pengakuan hukum dalam sistem hukum positif Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan komparatif, penelitian ini menganalisis teks-teks fikih klasik dan kontemporer, ketentuan perundang-undangan nasional, dan putusan peradilan yang relevan untuk memetakan kesesuaian antara legitimasi syariat dan persyaratan formal negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara syariat nasab anak ditentukan oleh keberadaan pernikahan yang sah menurut rukun dan syarat nikah; dengan demikian anak dari pernikahan yang memenuhi kriteria syariat memiliki nasab yang jelas. Namun praktik administrasi negara mensyaratkan pencatatan atau putusan pengadilan untuk pengakuan formal, sehingga terjadi kesenjangan antara legitimasi agama dan kepastian hukum negara. Kesenjangan ini berpotensi menghambat akses anak terhadap dokumen kependudukan, layanan publik, dan hak waris. Penelitian merekomendasikan harmonisasi prosedural melalui fasilitasi pendaftaran paska-nikah, prosedur yudisial yang responsif untuk penetapan nasab, serta inisiatif edukasi publik untuk mendorong pencatatan perkawinan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan anak.

The increasing incidence of unregistered marriages (nikah siri) in Indonesia raises substantive legal challenges concerning the determination of parentage (nasab) and the protection of children's civil and inheritance rights. This study examines how the Islamic law conception of nasab applies to children born of unregistered marriages and evaluates the implications for formal recognition within the Indonesian positive law framework. Employing a normative-juridical and comparative approach, the research analyzes classical and contemporary fiqh sources, relevant statutory provisions, and judicial decisions to map points of convergence and divergence between religious legitimacy and state requirements. The analysis finds that, under Islamic law, nasab is established when a marriage fulfills the essential ritual and legal conditions (such as wali, witnesses, ijab–qabul, and mahr), thereby conferring filial affiliation to the father; however, state administration commonly conditions formal recognition on marriage registration or court determination. This disjunction undermines children's access to civil documentation, public services, and inheritance rights. The article recommends procedural harmonization through accessible post-marriage registration mechanisms, responsive judicial pathways for nasab determination, and coordinated outreach by religious and civil authorities to promote timely registration and safeguard children's legal status.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30