TINJAUAN HUKUM AGRARIA TERHADAP STATUS TANAH KAS DESA DAN LAHAN PLASMA DALAM SENGKETA DI DESA BUKIT BATU

Penulis

  • Rahmanita Rizky Diani Universitas Terbuka
  • Herry Febriadi Universitas Terbuka

Kata Kunci:

Tanah Kas Desa, Lahan Plasma, Hukum Agraria

Abstrak

Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai lahan plasma kebun kelapa sawit di Desa Bukit Batu menimbulkan persoalan hukum yang berlangsung cukup lama. Permasalahan muncul ketika status tanah tidak dipahami secara sama oleh pemerintah desa dan masyarakat. Tanah yang telah dikelola bertahun-tahun dipersepsikan sebagai hak milik. Akan tetapi secara hukum tanah tersebut tetap berstatus sebagai aset desa. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan Tanah Kas Desa tidak hanya berkaitan dengan norma hukum tetapi juga dengan cara pengelolaan dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Penelitian ini dilakukan melalui kajian hukum normatif. Analisis difokuskan pada regulasi agraria ketentuan pengelolaan aset desa serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil kajian menunjukkan bahwa Tanah Kas Desa merupakan aset komunal yang tidak dapat dialihkan menjadi hak milik perorangan meskipun dimanfaatkan dalam skema plasma. Dalam praktiknya pengelolaan Tanah Kas Desa di Desa Bukit Batu masih menghadapi persoalan pencatatan dan keterbukaan informasi. Putusan pengadilan memberikan kepastian hukum secara formal. Di sisi lain keadilan yang dirasakan masyarakat belum sepenuhnya terwujud. Karena itu diperlukan perbaikan tata kelola aset desa peningkatan keterbukaan informasi serta penyesuaian antara peraturan desa dan regulasi agraria agar sengketa serupa tidak kembali terjadi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30