ANALISIS YURIDIS RELEVANSI PERATURAN WALI KOTA BINJAI NO. 9 TAHUN 2022 TERHADAP PRINSIP-PRINSIP CEDAW (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN)

Penulis

  • Quinta Abisekha Utari Rinjani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Putri Rahma Sundari Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Nurman Ritonga Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Alnisha Agustin Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Dinda Juliati Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Dhea Anisa Putri Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Erza Radilla Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Rahma Fitriyani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Dinda Pratiwi Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Umu Binafsi Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Sabilla Revalina Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Nabrisqi Daffa Nugraha Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Seffin Granady Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai
  • Nazrul Azman Institut Syekh Abdul Halim Hasan Kota Binjai

Kata Kunci:

CEDAW, Kekerasan Terhadap Perempuan, Perlindungan Anak, Due Diligence, Kesetaraan Substantif

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan terhadap prinsip-prinsip Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Kajian ini penting karena kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan struktural yang mengancam hak asasi manusia dan kesetaraan gender, baik di tingkat nasional maupun lokal. Berdasarkan data Komnas Perempuan (Catahu 2024), terdapat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, meningkat hampir 10% dari tahun sebelumnya, sementara SIMFONI PPA (2025) mencatat 26.515 kasus kekerasan, dengan 22.671 korban perempuan dan 3.844 korban anak. Di Provinsi Sumatera Utara, tercatat 2.031 kasus, dan di Kota Binjai sebanyak 58 kasus pada tahun 2023, mayoritas dialami oleh perempuan usia produktif 20–35 tahun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer terdiri atas CEDAW, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Perwali Binjai No. 9 Tahun 2022, sedangkan bahan hukum sekunder mencakup literatur hukum, jurnal, laporan Komnas Perempuan, Kementerian PPPA, dan BPS Sumatera Utara. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan menafsirkan kesesuaian substansi hukum daerah terhadap prinsip non-discrimination, substantive equality, dan due diligence dalam CEDAW. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perwali Binjai No. 9 Tahun 2022 memiliki relevansi tinggi terhadap prinsip-prinsip CEDAW, khususnya dalam aspek perlindungan dan pemulihan korban. Norma dalam Pasal 2, Bab III, dan Bab IV Perwali telah menginternalisasi prinsip due diligence, yang menuntut negara bertindak aktif untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan berbasis gender. Pembentukan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) sebagai pelaksana layanan menjadi wujud nyata pelaksanaan kewajiban internasional di tingkat daerah. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan anggaran, kapasitas sumber daya manusia, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap isu gender. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Perwali Binjai merupakan contoh konkret localization of international norms, yaitu adaptasi nilai-nilai CEDAW ke dalam konteks hukum daerah Indonesia. Peraturan ini tidak hanya memperkuat sistem hukum nasional yang responsif gender, tetapi juga memperluas pemaknaan hukum progresif sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo, yakni hukum yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan substantif. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, integrasi data antara UPTD PPA dan SIMFONI PPA, serta penerapan gender-responsive budgeting di tingkat daerah guna memastikan efektivitas implementasi prinsip CEDAW secara berkelanjutan.

This study aims to analyze the relevance of Binjai Mayor Regulation No. 9 of 2022 on the Protection of Women and Children from Violence to the principles of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), which Indonesia ratified through Law No. 7 of 1984. This research is crucial because violence against women and children remains a structural problem threatening human rights and gender equality, both nationally and locally. According to Komnas Perempuan’s 2024 Annual Report (Catahu), there were 445,502 cases of violence against women in Indonesia, an increase of nearly 10% compared to 2023. The SIMFONI PPA (2025) system recorded 26,515 cases, including 22,671 women victims and 3,844 children. In North Sumatra Province, there were 2,031 cases, with 58 cases in Binjai City during 2023, mostly affecting women aged 20–35. This research applies a normative juridical method with statute, conceptual, and comparative approaches. Primary legal materials include CEDAW, Law No. 7 of 1984, Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes, and Binjai Mayor Regulation No. 9 of 2022. Secondary data are drawn from legal literature, scholarly journals, and institutional reports from Komnas Perempuan, the Ministry of Women’s Empowerment and Child Protection (Kemen PPPA), and the Central Statistics Agency of North Sumatra (BPS). The analysis is qualitative-descriptive, interpreting the consistency between local legal provisions and CEDAW’s core principles of non-discrimination, substantive equality, and due diligence. The findings reveal that Binjai Mayor Regulation No. 9 of 2022 strongly aligns with CEDAW’s principles, particularly regarding protection and recovery mechanisms for victims. The regulation’s key provisions—Article 2, Chapter III, and Chapter IV—reflect the due diligence principle, obliging the state to actively prevent, protect, and restore victims of gender-based violence. The establishment of the Local Technical Implementation Unit for Women and Child Protection (UPTD PPA) demonstrates the operationalization of international commitments at the local level. Nevertheless, implementation challenges persist, including limited funding, insufficient institutional capacity, and low public awareness of gender-based issues. In conclusion, this study argues that the Binjai regulation represents a concrete case of localization of international norms—the adaptation of CEDAW’s global values into Indonesia’s regional legal system. It reinforces gender-responsive governance and exemplifies Satjipto Rahardjo’s concept of progressive law, which emphasizes humanity and substantive justice. The study recommends strengthening institutional capacity, integrating UPTD PPA data with the national SIMFONI PPA system, and adopting gender-responsive budgeting to ensure sustainable implementation of CEDAW at the local level.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30