PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASARKAN PASAL 374 KUHP
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Penggelapan, 374 KUHPAbstrak
R. Soesilo menguraikan Pasal 374 KUHP, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang
memegang barang dagangan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya atau sebagai imbalan
atas tunjangan keuangan dapat dihukum dengan penahanan paling parah selama lima tahun.
Permasalahan yang diangkat dalam pemeriksaan ini adalah mengenai kepastian hukum bagi korban
tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 374 KUHP. Untuk menjawab permasalahan tersebut
digunakan penyelidikan yuridis yang mengatur mengenai strategi dengan menganalisis informasi
penting dan tambahan secara subyektif. Hasil penyelidikan dari penyelidikan ini adalah bahwa
perbaikan kerangka keadilan pidana tidak ditujukan untuk menghadapkan pelakunya, namun juga
dirancang untuk melindungi korban. Setiap korban tindak pidana tertentu, yang tidak mempunyai
hak untuk mendapat kepastian, juga berhak mendapat ganti kerugian dan imbalan.



