KAJIAN YURIDIS PENIPUAN BARANG PALSU ATAS PERDAGANGAN MEREK TERKENAL DI LIVE TIKTOK

Penulis

  • Al hilal hamdi harahap Universitas pembangunan panca budi medan
  • Tamaulina Br. Sembiring universitas pembangunan panca budi medan

Kata Kunci:

penipuan barang palsu, merek terkenal, live TikTok, perlindungan konsumen, hukum pidana, hak kekayaan intelektual, platform digital

Abstrak

Penipuan barang palsu atas perdagangan merek terkenal di platform live streaming seperti TikTok
menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital. Artikel ini melakukan kajian
yuridis mengenai isu tersebut, dengan fokus pada aspek hukum yang relevan dan penerapan
peraturan yang ada di Indonesia. Dalam kajian ini, dianalisis bagaimana ketentuan undang-undang
perlindungan konsumen, hukum pidana, dan peraturan terkait hak kekayaan intelektual dapat
diterapkan terhadap pelaku penipuan yang menjual barang palsu melalui live TikTok. Penelitian ini
juga menyoroti peran dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah dan menanggulangi
praktik penipuan tersebut. Melalui pendekatan normatif, artikel ini mengulas studi kasus dan
putusan pengadilan yang berkaitan, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas
penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang cukup
memadai, penegakan hukum terhadap penipuan barang palsu di platform digital masih menghadapi
berbagai tantangan, termasuk kendala teknis dan rendahnya kesadaran hukum di kalangan
masyarakat. Diperlukan kerjasama lebih erat antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat
untuk melindungi konsumen dan merek terkenal dari praktik penipuan yang merugikan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30