SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

Penulis

  • Mixra Kristiani Gulo Universitas Nias
  • Fertin Sri Zuwita Zai Universitas Nias
  • Saudiman Waruwu Universitas Nias
  • Desi Ratnasari Hia Universitas Nias
  • Yatatema Lahagu Universitas Nias
  • Deprianus Waruwu Universitas Nias
  • Onahia Waruwu Universitas Nias
  • Syukur Eli Gulo Universitas Nias
  • Amstrong Harefa Universitas Nias

Kata Kunci:

Sumber Hukum, Hukum Tata Negara, Pancasila

Abstrak

Dalam penyusunan penulisan ini berbagai sumber hukum yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan hukum tata negara di Indonesia. Fokus penelitian diarahkan pada pemahaman terhadap sumber hukum materiil, sumber hukum formil, serta peranan yurisprudensi dan doktrin dalam membentuk sistem hukum tata negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Metode penelitian ini digunakan pendekatan deskriptif analitis dengan metode kualitati, sebagaimana dijelaskan oleh Sugiyono (2018) dan Moleong (2019), di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan dari berbagai literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila memiliki kedudukan tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum, sementara UUD 1945 berperan sebagai hukum dasar tertulis. Selain itu, TAP MPR, undang-undang peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah menjadi sumber hukum formil yang memiliki kekuatan mengikat secara hierarkis. Adapun yurisprudensi dan doktrin para ahli hukum turut memperkaya pengembangan HTN di Indonesia. Dengan demikian, sistem HTN  Indonesia mencerminkan karakter nasional yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, musyawarah, dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30