DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SELLER DALAM PERJANJIAN MARKETPLACE DI LAZADA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perjanjian Marketplace, Lazada, Seller, Asas ProporsionalitasAbstrak
Perkembangan ekonomi digital menempatkan platform marketplace sebagai aktor kunci dalam perdagangan modern. Namun, fenomena ketidakseimbangan posisi hukum antara penyedia platform dengan penjual (seller) kerap terjadi. Hubungan ini sering berlandaskan perjanjian baku yang disusun sepihak oleh platform, berpotensi merugikan seller. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban antara Lazada dan seller, serta mengevaluasi tanggung jawab Lazada terhadap seller yang haknya dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian marketplace Lazada belum mencerminkan asas proporsionalitas dan melanggar prinsip keadilan (Aristoteles dan Rawls) akibat ketimpangan distribusi hak dan kewajiban. Perlindungan hukum bagi seller dinilai belum maksimal karena dominasi klausul eksonerasi dan kewenangan sepihak platform. Saran penelitian ini adalah perlunya optimalisasi pengawasan regulasi dan peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha.



