ANALISIS YURIDIS PERKARA TINDAK PIDANA DESERSI DI LINGKUNGAN MILITER DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

Penulis

  • Susmita Melsandi Sinaga Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan
  • July Esther Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Desersi, Kejaksaan Militer, KUHP Militer, Disiplin Militer

Abstrak

Penelitian ini menganalisis prosedur hukum penanganan kejahatan desersi yang dilakukan oleh tentara di wilayah hukum Kejaksaan Militer I-02 Medan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana KUHP Militer (KUHP) diterapkan dan mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi desersi. Data menunjukkan bahwa antara tahun 2023 dan Oktober 2025, tercatat 166 kasus. Temuan menunjukkan bahwa penyebab utama desersi berakar pada faktor internal (kesiapan mental) dan faktor eksternal (tekanan ekonomi dan konflik keluarga). Untuk mengurangi masalah ini, Kejaksaan Militer I-02 Medan menerapkan langkah-langkah pencegahan, seperti konseling hukum dan pengawasan intensif, di samping langkah-langkah represif melalui penuntutan hukum dan sanksi yang tegas untuk memastikan efek jera dan menjaga disiplin militer. Disiplin merupakan fondasi utama bagi prajurit TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara. Namun, pelanggaran terhadap disiplin militer masih sering terjadi, salah satunya adalah tindak pidana desersi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis tindak pidana desersi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan mekanisme penyelesaiannya melalui persidangan In Absentia di Pengadilan Militer. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa desersi menurut Pasal 87 KUHPM diklasifikasikan sebagai kejahatan yang merusak kesiapsiagaan satuan, di mana unsur utamanya adalah meninggalkan dinas tanpa izin selama lebih dari 30 hari dalam masa damai. Upaya penyelesaian perkara dilakukan melalui koordinasi antara Polisi Militer, Ankum, dan Papera, hingga proses persidangan di Pengadilan Militer.

This research analyzes the legal procedures for handling the crime of desertion committed by soldiers within the jurisdiction of the Military Prosecutor’s Office (Oditurat Militer) I-02 Medan. Using a normative legal research method, the study explores how the Military Criminal Code (KUHPM) is applied and examines the factors influencing desertion. Data shows that between 2023 and October 2025, 166 cases were recorded. The findings indicate that the primary causes of desertion are rooted in internal factors (mental readiness) and external factors (economic pressure and family conflicts). To mitigate these issues, the Military Prosecutor’s Office I-02 Medan implements preventive measures, such as legal counseling and intensified supervision, alongside repressive measures through firm legal prosecution and sanctions to ensure a deterrent effect and maintain military discipline. Discipline is the primary foundation for TNI soldiers in carrying out national defense duties. However, violations of military discipline still frequently occur, one of which is the crime of desertion. This study aims to analyze the juridical qualifications of desertion crimes based on the Military Penal Code (KUHPM) and the mechanism for their settlement through In Absentia trials in Military Courts. The research method used is normative juridical with a statute approach. The results indicate that desertion according to Article 87 of the KUHPM is classified as a crime that undermines unit readiness, where the main element is leaving service without permission for more than 30 days during peacetime. Case settlement efforts are carried out through coordination between the Military Police, Superior Officers with Disciplinary Power (Ankum), and Case Handover Officers (Papera), leading to proceedings in the Military Court.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-24