ANALISIS HUKUM WAKAF PRODUKTIF DALAM PENGEMBANGAN MADRASAH MIFTAHUSSA’ADAH UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BIDANG QUALITY EDUCATION
Kata Kunci:
Hukum Islam, Pengelolaan Aset Wakaf, Nazhir, SDGs Pendidikan, Studi Kasus EmpirisAbstrak
Wakaf produktif memiliki potensi strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya pada sektor pendidikan sebagaimana ditekankan dalam tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) ke-4 tentang Quality Education. Namun, praktik pemanfaatan wakaf produktif pada lembaga pendidikan Islam masih menghadapi berbagai persoalan hukum, tata kelola, dan optimalisasi manfaat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum wakaf produktif serta perannya dalam pengembangan Madrasah Miftahussa’adah sebagai upaya mendukung pembangunan pendidikan berkelanjutan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang memadukan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait wakaf dengan pengumpulan data lapangan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi pada pengelolaan wakaf madrasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf produktif di Madrasah Miftahussa’adah secara normatif telah sesuai dengan ketentuan hukum wakaf nasional, namun dalam praktiknya masih menghadapi keterbatasan pada aspek profesionalisme nazhir, pencatatan administrasi, dan optimalisasi pengelolaan aset wakaf. Meskipun demikian, pemanfaatan wakaf produktif terbukti berkontribusi signifikan dalam peningkatan sarana prasarana pendidikan, akses layanan pendidikan, dan keberlanjutan operasional madrasah. Temuan ini berimplikasi pada pentingnya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas nazhir, serta sinergi antara lembaga wakaf dan pemangku kepentingan pendidikan untuk memperluas dampak wakaf produktif. Keterbatasan penelitian ini terletak pada ruang lingkup studi kasus yang bersifat lokal sehingga belum dapat digeneralisasi secara luas. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis hukum wakaf produktif dengan perspektif pembangunan berkelanjutan bidang pendidikan, sementara keasliannya ditunjukkan melalui kajian empiris langsung pada pengelolaan wakaf di Madrasah Miftahussa’adah.



