KEPATUHAN PAJAK PADA TOKO PAKAIAN UMKM DI PASAR TADISIONAL SETELAH MUNCULNYA E-COMMERCE (STUDI KASUS PASAR CICURUG)
Kata Kunci:
Kepatuhan Pajak, UMKM, E-CommerceAbstrak
Munculnya e-commerce telah mengubah lanskap perdagangan ritel dan berdampak signifikan terhadap UMKM toko pakaian di pasar tradisional, termasuk aspek kepatuhan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pajak UMKM toko pakaian di Pasar Cicurug setelah berkembangnya e-commerce, bahwa kepatuhan pajak UMKM mengalami penurunan drastis akibat tekanan ekonomi dari persaingan e-commerce, dengan hanya 26,7% pedagang yang konsisten melaporkan pajak secara akurat; faktor utama meliputi penurunan omzet hingga 60%, kurangnya pemahaman pajak, dan lemahnya pengawasan otoritas pajak. Keterbatasan penelitian ini adalah fokus hanya pada satu pasar tradisional dan periode pengamatan yang terbatas. Kebaruan penelitian terletak pada analisis komprehensif dampak e-commerce terhadap kepatuhan pajak UMKM pasar tradisional yang sebelumnya jarang diteliti, serta rekomendasi kebijakan insentif pajak, edukasi perpajakan, dan pendampingan digitalisasi untuk meningkatkan daya saing dan kepatuhan pajak pedagang tradisional.



