PEMBERIAN HAK WARIS ANAK ANGKAT DAN ANAK TIRI DALAM KEWARISAN ISLAM

(Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/AG/2011)

Penulis

  • Nabila Putri Sahri Ramadan Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda

Kata Kunci:

Wasiat Wajibah, Keadilan Substantif, Yuridis-Normatif, Hukum Positif Indonesia, Anak Non-Biologis

Abstrak

Pemberian hak waris kepada anak angkat dan anak tiri dalam hukum Islam sering menimbulkan ketidakpastian hukum karena secara tradisional mereka tidak termasuk ahli waris faraid, sehingga menimbulkan konflik dalam praktik pewarisan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak angkat dan anak tiri melalui studi yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/AG/2011, dengan pendekatan kualitatif yuridis-normatif yang memanfaatkan dokumen putusan, literatur hukum Islam, hukum positif, dan penelitian terdahulu sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat dan anak tiri dapat memperoleh hak waris melalui mekanisme sah seperti wasiat wajibah atau pengakuan formal, sehingga prinsip keadilan substantif dan kepastian hukum dapat terpenuhi; putusan ini memberikan pedoman praktis bagi hakim dan masyarakat, memperkuat perlindungan hak anak non-biologis, dan menjadi preseden hukum yang relevan. Keterbatasan studi ini adalah fokus hanya pada satu putusan MA dan penggunaan data sekunder, sehingga generalisasi terbatas. Kebaruan penelitian terletak pada pengintegrasian analisis yuridis putusan dengan perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta penekanan pada aspek moral, sosial, dan psikologis dalam praktik pewarisan anak non-biologis, sementara keaslian penelitian terlihat pada pendekatan komprehensif yang menggabungkan kajian teoretis, yuridis, dan implikasi praktis dalam konteks hukum Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30