STRATEGI HUMAS DPRD KABUPATEN BOGOR DALAM MENYAMPAIKAN INFOMASI PERATURAN DAERAH
Kata Kunci:
Hubungan Masyarakat DPRD, Sosialisasi Peraturan Daerah, Keterbukaan Informasi Publik, Hukum Administrasi Negara, Transparansi LegislatifAbstrak
Efektivitas Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya ditentukan oleh kualitas substansi hukumnya, tetapi juga oleh pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini mengkaji peran Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD Kabupaten Bogor dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Dengan menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini menganalisis kesenjangan antara norma hukum (law in books) dan implementasi di lapangan (law in action) terkait fungsi komunikasi hukum publik yang dijalankan Humas DPRD. Temuan menunjukkan adanya kekosongan norma (legal vacuum) yang menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab kelembagaan, minimnya alokasi anggaran, dan belum optimalnya koordinasi antarperangkat daerah dalam menjalankan asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 23 Tahun 2014. Penelitian ini merekomendasikan penguatan dasar hukum, peningkatan kapasitas kelembagaan Humas DPRD, dan pengembangan mekanisme evaluasi terstruktur untuk mewujudkan transparansi legislatif dan good governance di tingkat daerah.
The effectiveness of Regional Regulations (Perda) is not only determined by the quality of their legal substance, but also by the public's understanding and legal awareness. This study examines the role of Public Relations (Humas) of the Bogor Regency DPRD in socializing Regional Regulations from the perspective of State Administrative Law. Using an empirical juridical method, this study analyzes the gap between legal norms (law in books) and implementation in the field (law in action) related to the public legal communication function carried out by DPRD Public Relations. The findings indicate a legal vacuum that gives rise to unclear institutional responsibilities, minimal budget allocation, and suboptimal coordination between regional agencies in implementing the principle of public information transparency as mandated by Law No. 14 of 2008 and Law No. 23 of 2014. This study recommends strengthening the legal basis, increasing the institutional capacity of DPRD Public Relations, and developing a structured evaluation mechanism to realize legislative transparency and good governance at the regional level.



