TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN INDUSTRI BAJA TERHADAP DAMPAK KESEHATAN MASYARAKAT

Penulis

  • Sri Rizka Novi Anggraeni M Universitas Djuanda Bogor
  • Endeh Suhartini Universitas Djuanda Bogor
  • Mulyadi Universitas Djuanda Bogor

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Hukum, Perusahaan Industri Baja, Dampak Kesehatan, Csr, Perlindungan Masyarakat

Abstrak

Industri baja merupakan sektor vital dalam pembangunan ekonomi, namun aktivitas produksinya menghasilkan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat di sekitar area industri. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum perusahaan industri baja terkait dampak kesehatan yang ditimbulkan, baik dalam perspektif hukum lingkungan, hukum kesehatan, maupun hukum perdata. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data sekunder dikumpulkan melalui tinjauan literatur tentang peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum baik secara perdata maupun administratif untuk mencegah, menanggulangi, dan memberikan ganti kerugian atas dampak kesehatan yang ditimbulkan. Penerapan CSR menjadi instrumen preventif dan kompensatif, yang efektif, sekaligus mendukung harmonisasi antara kegiatan industri, perlindungan lingkungan, dan kesehatan masyarakat untuk mencegah potensi konflik hukum dan meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan.

The steel industry is a vital sector in economic development, but its production activities have a significant impact on public health around industrial areas. This study examines the legal responsibilities of steel industry companies related to the health impacts caused, both from the perspectives of environmental law, health law, and civil law. This research method uses a normative juridical approach with a law and regulation approach. Secondary data was collected through a literature study of laws and regulations and related legal literature. The results of the study show that companies have legal obligations both civil and administrative to prevent, overcome, and provide compensation for the health impacts caused. The implementation of CSR is an effective preventive and comprehensive, while supporting harmonization between industrial activities, environmental protection, and public health to prevent potential legal conflicts and increase corporate social responsibility.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30