TINJAUAN YURIDIS ASAS PROPORSIONALITAS TERHADAP SENGKETA TANAH ANTARA PEMILIK TANAH DAN KORPORASI MIGAS DI INDONESIA
Kata Kunci:
Asas Proporsionalitas, Sengketa Lahan Migas, Hak Menguasai Negara, Keadilan SubstantifAbstrak
Penelitian ini menganalisis peran negara dalam menyeimbangkan perlindungan hak atas tanah masyarakat dengan investasi strategis migas melalui kacamata keadilan distributif dan asas proporsionalitas. Studi ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam benturan antara ambisi investasi strategis nasional dengan jaminan perlindungan hak konstitusional warga,dengan mengevaluasi penerapan asas proporsionalitas dalam sengketa lahan antara masyarakat pemegang SKT dengan korporasi migas melalui studi kasus Putusan Nomor 452/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel. Menggunakan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan hukum akibat dominasi paradigma legalisme formal yang mengabaikan realitas sosiologis-historis penguasaan tanah. Studi ini menyimpulkan bahwa negara tidak boleh menggunakan Hak Menguasai Negara (HMN) sebagai legitimasi absolut untuk menegasikan hak individu. Diperlukan audit kepemilikan yang transparan, penerapan prinsip FPIC, dan skema ganti rugi yang berkeadilan substantif guna menyeimbangkan investasi strategis nasional dengan perlindungan hak asasi masyarakat.



