PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TRADING ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kata Kunci:
Korban, Penipuan, Perlindungan Hukum, Trading IlegalAbstrak
Penelitian ini menganalisis terkait perlindungan hukum terhadap korban penipuan trading ilegal. Banyak orang menjadi korban penipuan melalui binary option oleh affiliatior. Affiliator biasanya merupakan seorang influencer. Influencer merupakan orang yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan sesuatu atau membeli sesuatu yang dipromosikan oleh influencer tersebut. Pengaruh influencer merupakan upaya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa investasi mempunyai mekanisme yang mudah serta mendapatkan keuntungan yang besar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, Sifat Penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dalam teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan Hukum menjadi aspek krusial untuk menjamin kepastian, keadilan, dan keamanan bagi masyarakat dalam berinvestasi, Peran pemerintah, khususnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Satgas Waspada Investasi, sangat penting melalui upaya preventif berupa edukasi dan sosialisasi, serta upaya represif melalui koordinasi penegakan hukum dan penindakan terhadap investasi ilegal. Secara normatif, sistem perlindungan hukum telah tersedia melalui pengawasan lembaga, pemberian sanksi, serta penutupan usaha ilegal, meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.



