ANALISIS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) DIKAITKAN DENGAN PENGUKURAN UNTUK PENENTUAN BATAS DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Pengukuran Tanah, Batas Tanah, SertipikatAbstrak
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam segala aspek, termasuk bidang pertanahan. Masalah utama dalam pertanahan adalah sengketa yang sering kali dipicu oleh ketidakpastian batas-batas bidang tanah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengukuran tanah sebagai dasar penentuan batas dalam proses pendaftaran tanah guna mewujudkan kepastian hukum pada sertipikat sebagai tanda bukti hak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendaftaran tanah melalui pengukuran yang akurat merupakan instrumen penting untuk mencegah penguasaan tanah secara ilegal dan tumpang tindih kepemilikan. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018, penentuan batas yang melibatkan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan (contradictoire deliminatie) menjadi aspek yuridis krusial. Sertipikat tanah hanya dapat memberikan kekuatan hukum tertinggi apabila data fisik yang dihasilkan dari proses pengukuran dan pemetaan benar-benar akurat dan sah secara prosedur, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.



