ANALISIS RANGKAP JABATAN MENTERI SEBAGAI PIMPINAN PARTAI POLITIK DAN POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN
Kata Kunci:
Rangkap Jabatan, Pimpinan Partai Politik, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Menteri, Good GovernanceAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum terkait fenomena rangkap jabatan menteri yang juga menjabat sebagai pimpinan partai politik di Indonesia. Sebagai negara hukum (Machtstaat), Indonesia menuntut penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan. Namun, secara empiris, terdapat ambiguitas dalam implementasi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat korelasi yuridis antara Pasal 23 huruf (c) UU Kementerian Negara dengan Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Mengingat partai politik menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, maka pimpinan partai politik secara substantif termasuk dalam kategori pimpinan organisasi yang dilarang merangkap jabatan sebagai menteri. Rangkap jabatan ini secara nyata menimbulkan potensi konflik kepentingan yang mengancam integritas pengambilan keputusan, merusak wibawa birokrasi, dan menjadi pintu masuk bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi regulasi yang lebih tegas untuk memisahkan jabatan publik dan jabatan politik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
This study aims to analyze the legal issues related to the phenomenon of ministers who also serve as leaders of political parties in Indonesia. As a constitutional state (Machtstaat), Indonesia demands clean and transparent governance. However, empirically, there is ambiguity in the implementation of Article 23 of Law Number 39 of 2008 concerning the State Ministry. The research method used is normative juridical with a legislative and conceptual approach. The results of the study show that there is a juridical correlation between Article 23 letter (c) of the State Ministry Law and Article 34 paragraph (1) of Law Number 2 of 2011 concerning Political Parties. Given that political parties receive financial assistance from the state budget/regional budget, the leaders of political parties are substantively included in the category of leaders of organizations who are prohibited from holding concurrent positions as ministers. This concurrent position clearly creates the potential for conflicts of interest that threaten the integrity of decision-making, undermine the authority of the bureaucracy, and become a gateway for practices of corruption, collusion, and nepotism (KKN). This study recommends the need for more stringent regulatory synchronization to separate public and political positions in order to achieve good governance.



