ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA KEJAKSAAN DAN DIREKTORAT JENDRAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM PERKARA TINDAK PIDANA DALAM MUTUAL LEGAL ASSISTANCE

Penulis

  • Fatih Haramain Universitas Djuanda
  • Achmad Jaka Santos . A Universitas Djuanda

Kata Kunci:

Mutual Legal Assistance, Kejaksaan, Ditjen Ahu, Otoritas Pusat, Utilitarianisme

Abstrak

Penegakan hukum pidana lintas batas saat ini sangat bergantung pada mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) guna mengatasi tantangan tindak pidana transnasional. Penelitian yuridis normatif ini mengevaluasi efektivitas pembagian peran antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai otoritas pusat (central authority) dengan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai otoritas kompeten (competent authority). Temuan penelitian mengungkap adanya ketimpangan prosedural di mana peran Ditjen AHU yang dominan secara administratif menciptakan birokrasi ganda yang memperlambat proses eksekusi perkara. Berdasarkan perspektif Utilitarianisme, prosedur administratif yang memakan waktu lama sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 12 Tahun 2022 dinilai kontraproduktif terhadap prinsip efisiensi hukum dan keadilan bagi korban. Studi ini merekomendasikan rekonstruksi regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 untuk memposisikan Kejaksaan sebagai otoritas pusat guna menjamin sinkronisasi fungsional dan percepatan penanganan perkara pidana internasional.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28