ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) STUDI KASUS KEBAKARAN YANG MENEWASKAN PEKERJA
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Hukum, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), Kebakaran, Pertanggungjawaban Korporasi, Perlindungan PekerjaAbstrak
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak fundamental pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja. Kasus kebakaran yang menewaskan pekerja menunjukkan masih lemahnya implementasi standar K3 serta pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum perusahaan terhadap korban kebakaran kerja serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban yang dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum baik secara perdata, pidana, maupun administratif apabila terbukti lalai dalam menerapkan standar K3. Pertanggungjawaban tersebut meliputi kewajiban pemberian ganti rugi, sanksi administratif, hingga kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan. Selain itu, lemahnya pengawasan dan budaya keselamatan kerja menjadi faktor yang memperbesar risiko terjadinya kecelakaan fatal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta penguatan sistem pengawasan K3 guna menjamin perlindungan optimal bagi pekerja dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.



