PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NIAGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) DI BANGKA BELITUNG DALAM TAHAPAN PENYIDIKAN
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG), PenyidikanAbstrak
The crime of misuse of Liquefied Petroleum Gas (LPG) is a serious problem in Indonesia, including in Bangka Belitung, which harms the state and society. This research aims to analyse law enforcement in the investigation of the crime and identify the factors that influence it. The research method used is empirical juridical with a case approach. The results show that law enforcement in the investigation stage has run well through systematic procedures, including arrest, search, seizure, and detention. Preventive efforts are also made through coordination with related parties. Supporting factors include the professionalism of investigators, coordination of related agencies, community support, and clear regulations, while the main inhibiting factor is the constraints on the storage of LPG evidence.
Tindak pidana penyalahgunaan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) merupakan masalah serius di Indonesia, termasuk di Bangka Belitung, yang merugikan negara dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum dalam penyidikan tindak pidana tersebut dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam tahapan penyidikan telah berjalan dengan cukup baik melalui prosedur yang sistematis, meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan. Upaya preventif juga dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait. Faktor pendukungnya meliputi profesionalisme penyidik, koordinasi instansi terkait, dukungan masyarakat, dan regulasi yang jelas, sedangkan faktor penghambat utama adalah kendala penyimpanan barang bukti LPG.



