KETIDAKPATUHAN TERHADAP ASAS KETERBUKAAN DALAM ADMINISTRASI ASN: EVALUASI YURIDIS PUTUSAN PTUN PADA KASUS SUPRIYANTO VS GUBERNUR SUMATERA UTARA
Kata Kunci:
Aparatur Sipil Negara (ASN), Asas Keterbukaan, AUPB, PTUN, Sengketa KepegawaianAbstrak
Penelitian ini mengkaji ketidakpatuhan terhadap asas keterbukaan dalam administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui evaluasi yuridis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN pada perkara Supriyanto vs Gubernur Sumatera Utara. Menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan, putusan PTUN, dan literatur terkait untuk menilai apakah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 821.22/005/2023 tentang pemberhentian/mutasi demosi Supriyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara telah memenuhi kewajiban asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Temuan menunjukkan adanya cacat prosedural berupa ketiadaan proses pembinaan kinerja dan teguran tertulis sebelum mutasi demosi, serta minimnya transparansi dalam pertimbangan administratif. Penelitian ini menegaskan peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan, sebagai instrumen pengujian legalitas keputusan tata usaha negara, sekaligus merekomendasikan peningkatan komitmen pejabat pembina kepegawaian terhadap transparansi dan dokumentasi pertimbangan administratif.
This study examines non-compliance with the principle of transparency (openness) in civil servant (ASN) personnel administration through a juridical evaluation of the State Administrative Court (PTUN) Medan Decision No. 33/G/2023/PTUN.MDN in the case of Supriyanto vs. the Governor of North Sumatra. Using a normative juridical qualitative approach, this research analyzes statutory regulations, court decisions, and relevant legal literature to assess whether the Decree of the Governor of North Sumatra No. 821.22/005/2023 regarding the demotion of Supriyanto as Head of the North Sumatra Transportation Department fulfilled the obligation of transparency as stipulated in Law No. 30 of 2014 on Government Administration. The findings reveal procedural defects, including the absence of prior performance coaching and written warnings before the demotion, as well as a lack of transparency in administrative considerations. This study emphasizes the role of General Principles of Good Governance (AUPB), particularly the principle of openness, as a legal instrument for reviewing administrative decisions.




