ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA CIBINONG
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Cerai Talak, Pengadilan Agama CibinongAbstrak
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan cerai talak di Pengadilan Agama Cibinong. Perceraian dalam hukum islam diperbolehkan, namun dibatasi untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dasar pertimbangan hukum dan faktor yang memengaruhi hakim dalam mengabulkan permohonan talak. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui analisis putusan pengadilan, wawancara, serta kajian terhadap peraturan perundang-undangan seperti Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis, termasuk adanya perselisihan terus menerus, hasil mediasi, serta prinsip keadilan dan kemaslahatan. Hakim juga memastikan pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian. Dengan demikian, pengabulan cerai talak tidak semata-mata didasarkan pada alasan formal, tetapi juga pada keadilan substansif dan perlindungan hak para pihak.
This study analyzes judges’ considerations in granting divorce petitions (cerai talak) at the Pengadilan Agama Cibinong. Divorce in Islamic law is permissible but regulated to ensure justice and public benefit. The purpose of this research is to identify the legal reasoning and factors influencing judges in granting talaq petitions. This research uses a normative-empirical approach with case study methods. Data were collected through document analysis of court decisions, interviews, and relevant legal materials, including the Kompilasi Hukum Islam and Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. The findings indicate that judges consider juridical, sociological, and psychological aspects, including evidence of continuous disputes, mediation results, and the principle of justice and benefit (maslahah). Judges also ensure that the husband fulfills his obligations toward the wife after divorce. The decision to grant talaq is therefore based not only on formal legal grounds but also on substantive justice and the protection of both parties’ rights.




