DAMPAK PINJAMAN ONLINE TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH
(STUDI KASUS DI DESA PASIRLAJA, KECAMATAN SUKARAJA, BOGOR)
Kata Kunci:
Pinjaman Online, Keharmonisan Rumah Tangga, Maqashid Al-SyariahAbstrak
Perkembangan financial technology (fintech) telah mendorong peningkatan penggunaan layanan pinjaman online di Indonesia yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pinjaman online terhadap keharmonisan rumah tangga dalam perspektif Maqashid al-Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online digunakan untuk kebutuhan darurat dan konsumtif, namun menimbulkan masalah berupa meningkatnya beban utang, stres ekonomi, serta konflik antara suami dan istri yang menyebabkan menurunnya keharmonisan rumah tangga. Dalam perspektif Maqashid al-Syariah, praktik pinjaman online konvensional bertentangan dengan prinsip perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan literasi keuangan masyarakat serta pengembangan sistem pembiayaan berbasis syariah yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan guna menjaga stabilitas dan keharmonisan rumah tangga.
The development of financial technology (fintech) has significantly increased the use of online lending services in Indonesia, providing easier access to financing for the public. However, this convenience also gives rise to various problems, particularly in household life. This study aims to analyze the impact of online loans on household harmony from the perspective of Maqashid al-Syariah. This research employs a qualitative method with a case study approach conducted in Pasirlaja Village, Sukaraja District, Bogor. Data collection techniques include in-depth interviews, observation, and documentation. The results indicate that online loans are used for both urgent and consumptive needs; however, they lead to negative impacts such as increased debt burden, economic stress, and conflicts between spouses, which ultimately reduce household harmony. From the perspective of Maqashid al-Syariah, conventional online lending practices contradict the principles of protecting wealth (ḥifẓ al-māl), life (ḥifẓ al-nafs), and lineage (ḥifẓ al-nasl). Therefore, this study suggests the need to improve public financial literacy and to develop Sharia-based financing systems that are more just, transparent, and oriented toward public welfare in order to maintain household stability and harmony.




