KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA TUMPANG TINDIH PENGUASAAN FISIK DAN YURIDIS
(Studi Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.SMD)
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah, Tumpang Tindih Penguasaan, Peradilan Tata Usaha NegaraAbstrak
Persoalan tumpang tindih (overlapping) antara penguasaan fisik dan penguasaan yuridis atas tanah merupakan sengketa klasik yang masih menjadi ancaman serius bagi terciptanya kepastian hukum di Indonesia. Ketidaksinkronan antara data administratif yang tercatat di Kantor Pertanahan dengan realitas penguasaan lahan di lapangan seringkali memicu konflik berkepanjangan yang bermuara di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mekanisme penyelesaian sengketa tumpang tindih penguasaan tanah melalui studi kasus Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.SMD, serta untuk mengevaluasi sejauh mana putusan tersebut mampu memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian mengungkapkan bahwa konflik dalam Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.SMD berakar dari ketidakcermatan pejabat tata usaha negara dalam melakukan verifikasi data fisik sebelum menerbitkan sertifikat, yang mengakibatkan terjadinya klaim ganda di atas objek yang sama. Dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), majelis hakim berupaya mengedepankan asas kecermatan dengan membedah validitas prosedur penerbitan sertifikat dan menghubungkannya dengan fakta penguasaan riil di lapangan. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum secara kasuistik melalui pembatalan sertifikat yang terbukti memiliki cacat substansi, namun efektivitasnya dalam menyelesaikan konflik secara menyeluruh masih terhambat oleh kompleksitas eksekusi fisik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem pendaftaran tanah digital dan sinkronisasi data lapangan yang akurat sangat mendesak dilakukan guna meminimalisir disparitas antara status yuridis dan kondisi fisik tanah di masa mendatang.
Land disputes involving overlapping physical and legal possession are classic legal problems that pose a serious threat to legal certainty in Indonesia. The discrepancy between administrative data recorded at the Land Office and the reality of land possession in the field often triggers prolonged conflicts that end in court. This research aims to analyze in depth the mechanism for resolving overlapping land possession disputes through a case study of Decision Number 9/G/2023/PTUN.SMD, as well as to evaluate the extent to which the decision is able to provide guarantees of legal certainty for land rights holders. The research method used is normative legal research with a statutory approach and a case approach. The results of the study reveal that the conflict in Decision Number 9/G/2023/PTUN.SMD is rooted in the lack of thoroughness of administrative officials in verifying physical data before issuing certificates, which resulted in double claims over the same object. In its legal considerations (ratio decidendi), the panel of judges sought to prioritize the principle of thoroughness by examining the validity of certificate issuance procedures and linking them to the facts of real possession in the field. The decision provides legal certainty on a case-by-case basis through the cancellation of certificates proven to have substantive defects, but its effectiveness in resolving conflicts thoroughly is still hindered by the complexity of physical execution. This research concludes that strengthening the digital land registration system and accurate synchronization of field data is urgently needed to minimize the disparity between legal status and physical land conditions in the future.




