PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM KELUARGA DI POLRESTA KOTA PEKANBARU

Penulis

  • Yohan Hadinata Simangunsong Universitas Riau
  • Erdiansyah Universitas Riau
  • Sukamarriko Andrikasmi Universitas Riau

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Kekerasan Seksual, Anak, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru

Abstrak

Fenomena kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pekanbaru masih terjadi dengan angka yang cukup tinggi, terbukti Kota Pekanbaru kehilangan status "Kota Layak Anak" pada Juni 2025 menyusul kejadian viral ibu yang mengantar anaknya untuk mengemis Kondisi ini menunjukkan adanya perlunya kajian mendalam mengenai efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi bagaimana proses penegakan hukum dilakukan, faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat, serta upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris atau sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan studi kepustakaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris atau penelitian sosiologis. Dengan lokasi penelitian bertempat di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, dan Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru. Sedangkan populasi dan sampel merupakan keseluruhan pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Yang menjadi populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah Kanit IV Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Banit Idik IV Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, dan Kepala UPT PPA Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawacara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak di Polresta Pekanbaru telah mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Namun, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan SDM, budaya masyarakat yang tabu membahas kekerasan seksual, minimnya keberanian korban untuk melapor, serta kurangnya sarana pendukung. Faktor sosial ekonomi dan teknologi informasi turut memperburuk situasi. Aspek-aspek yang perlu diperbaiki untuk meningkan efektifitas penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan peran aktif aparat penegak hukum dan instansi terkait dan peningkatan efektifitas pembuktian non fisik dalam tindak pidana kekerasan seksual pada anak.

The phenomenon of sexual violence against children in Pekanbaru City continues to occur at quite high rates, as evidenced by the loss of its "Child-Friendly City" status in June 2025 following a viral incident involving a mother taking her child to beg. This situation indicates the need for an in-depth study of the effectiveness of law enforcement in the area. The issues raised in this study include how the law enforcement process is carried out, what factors become obstacles, and what efforts can be made to overcome these obstacles. The research method used is an empirical or sociological legal approach with data collection techniques through interviews and literature studies. This type of research is empirical juridical legal research or sociological research. The research location is at the Pekanbaru City Police Resort and the Technical Service Unit for the Protection of Women and Children in Pekanbaru City. Meanwhile, the population and sample are all parties related to the problem being studied. The population and sample in this study are the Head of Unit IV of the Criminal Investigation Unit of the Pekanbaru City Police Resort, the Head of Unit IV of the Criminal Investigation Unit of the Pekanbaru City Police Resort, and the Head of the UPT PPA of Pekanbaru City. This research uses primary and secondary data sources, and data collection techniques are carried out through interviews and literature studies. Based on the research results, it was found that law enforcement against sexual violence against children at the Pekanbaru Police has referred to Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection and Law No. 12 of 2022 concerning TPKS. However, its implementation faces various obstacles, such as limited human resources, a cultural taboo on discussing sexual violence, victims' lack of courage to report, and a lack of supporting facilities. Socioeconomic factors and information technology also exacerbate the situation. Aspects that need to be improved to increase the effectiveness of law enforcement against crimes of sexual violence against children include the active role of law enforcement officers and related agencies and increasing the effectiveness of non-physical evidence in crimes of sexual violence against children.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30