PENGARUH PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA RESIDIVIS TERHADAP RISIKO PENGULANGAN KEJAHATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KOTA PADANG
Kata Kunci:
Pembinaan Narapidana, Residivis, Lembaga PemasyarakatanAbstrak
Sistem pemasyarakatan merupakan tahap akhir dalam proses peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga menekankan pembinaan dan pengayoman terhadap narapidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa pembinaan bertujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar tidak mengulangi tindak pidana serta mampu berintegrasi kembali dalam masyarakat. Namun, realitas menunjukkan angka pengulangan tindak pidana atau residivis masih tinggi, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Padang. Data empiris memperlihatkan peningkatan jumlah narapidana residivis dari tahun ke tahun, bahkan mencapai sekitar 30% dari total penghuni lapas pada tahun 2024. Kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan dalam efektivitas pembinaan, terutama karena belum terdapat pembedaan pola pembinaan antara narapidana residivis dan non-residivis. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pembinaan terhadap risiko pengulangan kejahatan narapidana residivis serta mengidentifikasi hambatan pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas II A Kota Padang.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis/empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas pemasyarakatan dan narapidana residivis, observasi partisipatif terhadap program pembinaan, serta studi dokumen dan penelitian terdahulu. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan hubungan pembinaan dengan risiko residivisme dan faktor penghambat pelaksanaan pembinaan.Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan memiliki pengaruh terhadap penurunan risiko pengulangan tindak pidana, meskipun belum optimal. Hal ini tampak pada fluktuasi jumlah residivis, yaitu peningkatan pada tahun 2023–2024 dan penurunan pada tahun 2025 setelah adanya perbaikan pembinaan. Namun, pembinaan masih bersifat umum dan belum spesifik bagi residivis. Hambatan utama meliputi keterbatasan petugas, ketiadaan psikolog, minimnya sarana-prasarana, belum adanya klasifikasi pembinaan berdasarkan jenis tindak pidana, serta stigma sosial, kurangnya dukungan keluarga, dan keterbatasan anggaran.




