ANALISIS SENGKETA WANPRESTASI ANTARA PT SEABANK DENGAN KOPERASI PRIMER KEPOLISIAN NEGARA WATAMPONE BERDASARKAN PUTUSAN PN MAKASSAR NOMOR 460/PDT.G/2021/PN MKS
Kata Kunci:
Perjanjian Kredit, Pertimbangan Hakim, WanprestasiAbstrak
Wanprestasi adalah salah satu jenis pelanggaran dalam hukum perdata yang dimana debitur dinyatakan telah abai dapat memenuhi kewajiban yang dijanjikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum para pihak dalam sengketa wanprestasi serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menyatakan nasabah telah melakukan wanprestasi dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 460/Pdt.G/2021/PN Mks antara PT SeaBank dan Koperasi Primer Kepolisian Negara Watampone. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan cara mengelompokkan dan mengkaji data berdasarkan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa kedudukan hukum para pihak secara formal didasarkan pada perjanjian yang sah dan pertimbangan hakim dalam menyatakan wanprestasi didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang menunjukkan adanya kelalaian debitur dalam memenuhi prestasinya.
Default is a form of violation in civil law in which the debtor is deemed negligent in fulfilling the agreed obligations. This study aims to analyze the legal position of the parties in a default dispute and to examine the judge’s considerations in declaring that the debtor has committed a default in the Decision of the Makassar District Court Number 460/Pdt.G/2021/PN Mks between PT SeaBank and Koperasi Primer Kepolisian Negara Watampone. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case study approaches. The data were obtained from primary and secondary legal materials, including laws and regulations, court decisions, books, and journals, which were then analyzed qualitatively by classifying and examining the data based on the issues studied. The results show that the legal position of the parties is formally based on a valid agreement, and the judge’s consideration in determining the occurrence of default is based on trial facts and evidence indicating the debtor’s negligence in fulfilling their obligations.




