PRAKTIK PENYALAHGUNAAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH GANDA OLEH KANTOR TANAH ATR/BPN DI KOTA BENGKULU

Penulis

  • Syaftiara Alissa Dwitami Universitas Bengkulu
  • Wika Tria Meilani Putri Universitas Bengkulu
  • Jennever Enjelina Gultom Universitas Bengkulu
  • Dea Agusti Saputri Universitas Bengkulu
  • Wulandari Universitas Bengkulu

Kata Kunci:

Sertipikat Ganda, Penyalahgunaan Wewenang, Pendaftaran Tanah, Peradilan Tata Usaha Negara, Kepastian Hukum

Abstrak

Penelitian ini mengkaji praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah ganda oleh Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu serta tanggung jawab hukum yang menyertainya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini menganalisis tiga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, yakni Putusan Nomor 8/G/2022/PTUN.BKL, 33/G/2023/PTUN.BKL, dan 23/G/2025/PTUN.BKL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sertipikat ganda terjadi akibat pelanggaran asas kecermatan administratif, kegagalan sinkronisasi data buku tanah historis, serta kesalahan teknis pemetaan di lapangan. Tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang fungsional yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kantor Pertanahan wajib menanggung tanggung jawab jabatan berupa pencabutan sertipikat bermasalah, sedangkan aparatur yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif dan disiplin ASN. Fenomena ini secara sistemik mendegradasi nilai pembuktian sertipikat dan mengancam kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

This study examines the malpractice of dual land certificate issuance by the ATR/BPN Land Office in Bengkulu City and its accompanying legal accountability. Employing normative legal research through statutory and case approaches, the study analyzes three Administrative Court (PTUN) decisions: Verdicts No. 8/G/2022/PTUN.BKL, 33/G/2023/PTUN.BKL, and 23/G/2025/PTUN.BKL. Findings reveal that dual certificate issuance stems from violations of the administrative precision principle, failure to synchronize historical land book data, and technical mapping errors in the field. These actions are qualified as functional abuse of authority contrary to the general principles of good governance. The Land Office bears institutional responsibility to revoke problematic certificates, while responsible officials may face administrative sanctions and civil servant disciplinary measures. This phenomenon systematically degrades the evidentiary value of land certificates, thereby threatening legal certainty over land rights for the community.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30