TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PENGANIAYAAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Penganiayaan, Hukum Pidana, Penegakan Hukum, KUHP Baru.Abstrak
Penganiayaan merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi korban. Dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 466 sampai Pasal 473. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian penganiayaan, pengaturan hukum pidana terhadap penganiayaan berdasarkan KUHP baru, serta penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data penelitian diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penganiayaan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan terhadap orang lain. Pengaturan mengenai penganiayaan dalam KUHP baru telah memberikan ketentuan yang lebih jelas terkait bentuk penganiayaan dan ancaman pidananya. Penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Akan tetapi, dalam praktiknya masih terdapat hambatan, seperti kurangnya alat bukti dan adanya penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan. Dengan demikian, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan adil agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana penganiayaan di Indonesia.
Abuse is a crime that still frequently occurs in Indonesia and has physical and psychological impacts on victims. In Indonesian criminal law, abuse is regulated in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP), specifically Articles 466 to 473. This study aims to determine the definition of abuse, the criminal law provisions for abuse under the new KUHP, and law enforcement against perpetrators of abuse in Indonesia. The research method used is normative legal research with a library study approach. Research data were obtained from laws and regulations, books, journals, and other legal sources related to the crime of abuse. The results show that abuse is an act carried out intentionally to cause pain, injury, or suffering to another person. The provisions regarding abuse in the new KUHP have provided clearer provisions regarding the forms of abuse and the criminal penalties. Law enforcement against perpetrators of abuse is carried out through the process of investigation, inquiry, prosecution, and trial. However, in practice, there are still obstacles, such as a lack of evidence and the existence of peaceful settlements of cases outside the courts. Thus, firm and fair law enforcement is needed to provide legal protection to the public and prevent criminal acts of assault in Indonesia.




