PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENANGANAN PENGUNGSI DAN PENCARI SUAKA DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Penulis

  • Andrianus Bagas Wahyu Putranto Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta
  • Bagas Agung Laksono Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Pengungsi, Pencari Suaka, Hukum Internasional, Perlindungan Hukum

Abstrak

Meningkatnya konflik bersenjata, pelanggaran hak asasi manusia, serta ketidakstabilan politik di berbagai negara menyebabkan meningkatnya arus pengungsi dan pencari suaka di berbagai kawasan dunia, termasuk Indonesia. Indonesia sebagai negara transit memiliki tantangan dalam memberikan perlindungan terhadap pengungsi dan pencari suaka karena belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Meskipun demikian, Indonesia tetap memiliki kewajiban moral dan kemanusiaan dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia terhadap pengungsi dan pencari suaka yang berada di wilayahnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asasi manusia terhadap pengungsi dan pencari suaka berdasarkan perspektif hukum internasional dan hukum nasional serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pengungsi dan pencari suaka di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan regulasi nasional, lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan fasilitas penampungan, serta belum optimalnya implementasi prinsip non-refoulement. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi nasional, harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional, serta peningkatan koordinasi antarinstansi dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.

The increasing number of armed conflicts, human rights violations, and political instability in various countries has led to a significant rise in the flow of refugees and asylum seekers across different regions of the world, including Indonesia. As a transit country, Indonesia faces challenges in providing protection for refugees and asylum seekers because it has not ratified the 1951 Refugee Convention and the 1967 Protocol. Nevertheless, Indonesia still has moral and humanitarian obligations to provide human rights protection for refugees and asylum seekers within its territory. This study aims to analyze the protection of human rights for refugees and asylum seekers from the perspectives of international law and national law, as well as to identify obstacles in its implementation in Indonesia. This research uses a normative legal research method with statutory, conceptual, and international law approaches. The results show that the protection of refugees and asylum seekers in Indonesia still faces various obstacles, such as limited national regulations, weak inter-agency coordination, limited shelter facilities, and the suboptimal implementation of the non-refoulement principle. Therefore, strengthening national regulations, harmonizing national law with international law, and improving inter-agency coordination are necessary in handling refugees and asylum seekers in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29