IMPLIKASI HUKUM ATAS PELANGGARAN RUANG UDARA NEGARA DALAM AKTIVITAS PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Kedaulatan Ruang Udara, Rudal Balistik Antar Benua, Hukum Udara InternasionalAbstrak
Kedaulatan ruang udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944, yang memberikan hak eksklusif kepada setiap negara atas wilayah udara di atas teritorialnya. Perkembangan teknologi persenjataan modern, khususnya rudal balistik antar benua (Intercontinental Ballistic Missile/ICBM), menimbulkan tantangan baru terhadap penegakan prinsip tersebut, terutama ketika rudal melintasi ruang udara negara non-peluncur tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pengaturan hukum internasional terhadap kedaulatan ruang udara dalam kaitannya dengan aktivitas uji coba peluncuran rudal balistik yang melintasi ruang udara negara non-peluncur; dan (2) menganalisis apakah tindakan peluncuran rudal balistik tersebut telah melanggar kedaulatan suatu negara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa Piagam PBB 1945, Konvensi Paris 1919, Konvensi Chicago 1944, NPT 1968, PTBT, CTBT, dan TPNW; bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal ilmiah, serta pendapat para ahli; dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, hukum internasional belum memiliki instrumen khusus yang secara eksplisit mengatur peluncuran rudal balistik antar benua, namun pengaturannya dapat ditemukan secara implisit melalui interpretasi sistematis terhadap instrumen-instrumen hukum internasional terkait senjata nuklir dan senjata pemusnah massal, antara lain NPT, PTBT, CTBT, HCOC, dan TPNW, yang secara inheren juga mencakup sarana pengantarnya (delivery system). Kedua, peluncuran rudal balistik antar benua yang melintasi ruang udara negara lain tanpa izin, sebagaimana dilakukan Korea Utara sepanjang tahun 2017 terhadap wilayah Jepang, merupakan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan ruang udara yang dijamin Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 sekaligus bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB tentang larangan ancaman atau penggunaan kekuatan. Diperlukan pembentukan instrumen hukum internasional yang mengikat dan komprehensif khusus mengenai rudal balistik antar benua, penguatan rezim non-proliferasi, serta peningkatan kerja sama internasional untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Airspace sovereignty constitutes a fundamental principle of international law as affirmed in the 1919 Paris Convention and the 1944 Chicago Convention, granting every State complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory. The advancement of modern weapons technology, particularly Intercontinental Ballistic Missiles (ICBMs), poses new challenges to the enforcement of this principle, especially when such missiles traverse the airspace of non-launching States without authorization. This research aims to: (1) analyze the international legal framework governing airspace sovereignty in relation to ballistic missile test-launch activities crossing the airspace of non-launching States; and (2) examine whether such ballistic missile launches constitute a violation of a State’s sovereignty. This research employs a normative legal research method (juridical-normative) with a statute approach and a conceptual approach. The data sources consist of primary legal materials including the UN Charter of 1945, the 1919 Paris Convention, the 1944 Chicago Convention, the NPT 1968, the PTBT, the CTBT, and the TPNW; secondary legal materials including textbooks, scholarly journals, and expert opinions; and tertiary legal materials. Data was collected through library research and analyzed qualitatively using the deductive method of reasoning. The findings reveal that: First, international law has not yet established a specific instrument explicitly regulating intercontinental ballistic missile launches. Nonetheless, such regulation can be derived implicitly through systematic interpretation of international legal instruments concerning nuclear weapons and weapons of mass destruction, including the NPT, PTBT, CTBT, HCOC, and TPNW, which inherently encompass their delivery systems. Second, the launching of intercontinental ballistic missiles that traverse another State’s airspace without authorization – as exemplified by North Korea’s missile launches over Japanese territory throughout 2017 – constitutes a violation of the airspace sovereignty principle guaranteed under Article 1 of the 1944 Chicago Convention and contravenes Article 2(4) of the UN Charter prohibiting the threat or use of force. It is therefore necessary to establish a binding and comprehensive international legal instrument specifically governing intercontinental ballistic missiles, to strengthen the non-proliferation regime, and to enhance international cooperation in order to prevent similar violations in the future.




