PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PELALAWAN PADA PEMILIHAN UMUM 2024
Kata Kunci:
Pengawasan-Pelanggaran-Pemilihan UmumAbstrak
Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum yang kedaulatannya berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945. Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil. Tugas pengawasan yang dijalankan oleh Bawaslu bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi Melalui Pemilu yang diadakan pada tahun 2024, dikabupaten Pelalawan, dimana Bawaslu meregistrasi sebanyak 4 dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari. Dari jumlah penemuan dan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi tidak terdapat satu tindak pidana pemilihan umum yang diproses dalam tahap pengadilan atau kasusnnya dihentikan. Maka dari itu tujuan penelitian skripsi ini adalah pertama, untuk mengetahui dan menganalisa bentuk pelanggaran apa saja yang terjadi. Kedua, untuk mengetahui mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Ketiga, untuk mengetahui dan menganalisa upaya apa saja yang dillakukan dalam mengatasi tindak pidana pemilihan umum pada tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan. Jenis penelitian ini dapat digolongkan ke dalam jenis penelitian yuridis sosiologis. Dengan lokasi penelitian bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, sedangkan populasi dan sampel merupakan keseluruhan pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Dari hasil penelitian terdapat tiga hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, Bentuk pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Pelalawan pada pemilihan umum 2024 yang teregister berasal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian diproses dan dibahas oleh Sentra Gakkumdu yakni tindak pidana money politics, dan penyalahgunaan suara. Kedua, Penegakan hukum dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum oleh Bawaslu di Kabupaten Pelalawan tergolong cukup baik dan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Sentra Gakkumdu memiliki peran penting dalam tindak lanjut adanya suatu dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum. Apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak, di Kabupaten Pelalawan Dugaan pelanggaran yang masuk keseluruhan kasusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang. Ketiga, Upaya pencegahan yang dilakukan seperti, pemetaan potensi pelanggaran, pengawasan langsung dilapangan, pengawasan tidak langsung dilapangan, upaya pencegahan, penerimaan laporan dan temuan, penanganan pelanggaran, dan melakukan koordinasi dengan penegak hukum. Perlu adanya reformulasi peraturan undang-undang pemilihan umum yang tidak hanya mencakup pada unsur pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang terdaftar di KPU saja, namun juga mencangkup pada setiap warga negara, selain itu perlu juga peningkatan kualitas keanggotaan Bawaslu serta peran aktif masyarakat dalam pencegahan tindak pidana pemilihan umum berikutnya.
Indonesia is a state based on law, with sovereignty vested in the people and implemented according to the 1945 Constitution. One of the fundamental requirements of democracy is a free and fair general election system. The oversight function of the Election Supervisory Agency (Bawaslu) aims to ensure that the entire election process runs in accordance with democratic principles. In the 2024 elections in Pelalawan Regency, Bawaslu registered four alleged election violations based on reports. Of the total number of alleged violations discovered and reported, not a single election crime was prosecuted or dismissed. Therefore, the objectives of this thesis are: first, to identify and analyze the types of violations that occurred. Second, to determine the law enforcement mechanisms for these violations. Third, to identify and analyze the efforts taken to address election crimes in Pelalawan Regency in 2024.nThis type of research can be classified as a sociological juridical research. The research location was the General Elections Supervisory Agency (Bawaslu) office in Pelalawan Regency, while the population and sample comprised all parties related to the research problem. This study used primary and secondary data sources, and interviews were used as data collection techniques. From the research results, three main points can be concluded. First, the forms of violations that occurred in Pelalawan Regency in the 2024 general election that were registered originated from public reports that were then processed and discussed by the Sentra Gakkumdu, namely the crime of money politics, and vote misuse. Second, law enforcement of alleged election crime violations by Bawaslu in Pelalawan Regency is quite good and has been in accordance with procedures as mandated by law. The Sentra Gakkumdu has a crucial role in following up on any alleged election crime violations. Whether the allegation meets the elements of an election crime or not, in Pelalawan Regency, all alleged violation cases that were submitted were dismissed because they did not meet the elements of a crime as referred to in the law. Third, preventive efforts were carried out such as mapping potential violations, direct supervision in the field, indirect supervision in the field, prevention efforts, receiving reports and findings, handling violations, and coordinating with law enforcement. There is a need for reformulation of general election law regulations that not only cover the implementing elements, participants, and campaign teams registered with the KPU, but also cover every citizen, in addition to that, there is also a need to improve the quality of Bawaslu membership and the active role of the community in preventing future general election crimes.




